Hadis Syafii No. 1450
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1450: Yahya bin Hasan mengabarkan kepada kami dari Husaim bin Basyir, dari Yasar Abu Al Hakam yang dijuluki dengan sebutan "Abul Hakam", dari Ali mengenai masalah wanita yang kehilangan suaminya bila suaminya tiba, sedangkan istrinya telah menikah lagi (dengan orang lain): Jika suaminya menghendaki (cerai), ia dapat menceraikan(nya); dan jika dia menghendaki rujuk, maka istrinya tidak boleh memilih (pilihan lain). 682
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1450
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.