Hadis Syafii No. 1450

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٤٥٠: أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ، عَنْ هُشَيْمِ بْنِ بَشِيرٍ، عَنْ سَيَّارٍ أَبِي الْحَكَمِ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي امْرَأَةِ الْمَفْقُودِ إِذَا قَدِمَ وَقَدْ تَزَوَّجَتِ امْرَأَتُهُ: «هِيَ امْرَأَتُهُ، إِنْ شَاءَ طَلَّقَ، وَإِنْ شَاءَ أَمْسَكَ، وَلَا تُخَيَّرَ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1450: Yahya bin Hasan mengabarkan kepada kami dari Husaim bin Basyir, dari Yasar Abu Al Hakam yang dijuluki dengan sebutan "Abul Hakam", dari Ali mengenai masalah wanita yang kehilangan suaminya bila suaminya tiba, sedangkan istrinya telah menikah lagi (dengan orang lain): Jika suaminya menghendaki (cerai), ia dapat menceraikan(nya); dan jika dia menghendaki rujuk, maka istrinya tidak boleh memilih (pilihan lain). 682

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1450
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1450

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini