Hadis Syafii No. 1451

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٤٥١: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ فِي مَسْكَنِ حَفْصَةَ وَكَانَتْ طَرِيقَهُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَكَانَ يَسْلُكُ الطَّرِيقَ الْآخَرَ مِنْ أَدْبَارِ الْبُيُوتِ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَسْتَأْذِنَ عَلَيْهَا حَتَّى رَاجَعَهَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1451: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar : Bahwa ia menceraikan istrinya, sedangkan istrinya tinggal di rumah Hafshah (saudara perempuan Ibnu Umar) yang terletak di jalan yang dilaluinya ke masjid. Maka, Ibnu Umar mengambil jalan dari belakang perumahan karena tidak suka bila harus meminta izin dahulu kepadanya sebelum rujuk kepadanya. 683

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1451
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1451

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini