Hadis Syafii No. 1455

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٤٥٥: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا كَفَى أَحَدَكُمْ خَادِمُهُ طَعَامَهُ حَرَّهُ وَدُخَانَهُ فَلْيَدْعُهُ فَلْيُجْلِسْهُ، فَإِنْ أَبِي فَلْيُرَوِّغْ لَهُ لُقْمَةً فَيُنَاوِلْهُ إِيَّاهَا، أَوْ يُعْطِهِ إِيَّاهَا» أَوْ كَلِمَةً هَذَا مَعْنَاهَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1455: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Apabila seseorang di antara kalian menyuruh pelayan untuk memasak makanan sedangkan ia tidak turut memakannya, hendaklah ia memanggilnya dan mempersilakannya duduk (ikut makan). Jika ia tidak mau, bujuklah ia untuk mengambil barang sesuap lalu menyuapkannya atau memberikan. Atau semakna dengan kalimat ini."687

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1455
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1455

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini