Hadis Syafii No. 1456
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1456: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Amrah binti Abdurrahman: Aisyah -istri Nabi - mengabarkan kepadanya (Amrah) bahwa ketika Nabi sedang berada dalam gilirannya, ia mendengar suara lelaki meminta izin untuk masuk ke rumah Hafshah. Aisyah melanjutkan kisahnya: Maka aku bertanya, "Wahai Rasulullah, ini ada orang lelaki meminta izin di dalam rumahmu?" Rasulullah menjawab, "Aku melihatnya, adalah si fulan, saudara sesusuan paman Hafshah" Maka aku berkata, "Wahai Rasulullah, seandainya si fulan masih hidup, yakni saudara sesusuan pamannya, bolehkah ia masuk menemuiku?" Rasulullah menjawab, "Ya, sesungguhnya radha'ah (saudara sesusuan) menjadikan mahram sama dengan mahram karena kelahiran (senasab), "688
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1456
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.