Hadis Syafii No. 1503

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٥٠٣: أَخْبَرَنَا الشَّافِعِيُّ، أَنَّهُ قَالَ لِبَعْضِ مَنْ يُنَاظِرُهُ قَالَ: فَقُلْتُ لَهُ: رَوَى الثَّقَفِيُّ وَهُوَ ثِقَةٌ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1503: Imam Asy-Syafi'i mengabarkan kepada kami bahwa ia mengatakan kepada salah seorang yang berdialog dengannya, "Dan aku berkata kepadanya bahwa Ats-Tsaqafi telah meriwayatkan hadits ini —dia orang yang tsiqah— dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Jabir: Nabi pernah memutuskan perkara dengan sumpah disertai saksi.733

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1503
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1503

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini