Hadis Syafii No. 1522
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1522: Muslim mengabarkan kepada kami dari Abdul Majid, dari Ibnu Juraij; Abu Az-Zubair mengabarkan kepadaku bahwa ia pernah mendengar Jabir bin Abdullah mengatakan: Sesungguhnya Abu Madzkur adalah seorang lelaki dari Bani Udzrah. Ia memiliki seorang budak qibthi, lalu ia memerdekakannya dengan akad tadbir darinya. Nabi mendengar hal tersebut, tetapi Abu Madzkur menjual budaknya. Maka Nabi bersabda, "Apabila seseorang di antara kalian miskin, hendaklah ia memulai untuk dirinya sendiri; dan jika ia mempunyai kelebihan, hendaklah ia memulai untuk dirinya sendiri beserta orang-orang yang ditanggungnya. Kemudian jika ia menemukan kelebihan lagi sesudah itu, hendaklah ia bersedekah kepada orang lain." Muslim bin Khalid dalam hadits ini menambahkan, "Menyedekahkan sesuatu."752
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1522
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.