Hadis Syafii No. 1523
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1523: Yahya bin Hasan mengabarkan kepada kami dari Hammad bin Zaid, dari Amr bin Dinar, dari Jabir : Bahwa seorang lelaki memerdekakan seorang budak miliknya melalui akad tadbir, sedangkan dia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Maka Rasulullah bersabda, "Siapakah yang akan membelinya?" Maka, budak itu dibeli oleh Nu'aim bin Abdullah dengan harga 800 dirham, lalu Nabi memberikannya kepada lelaki tersebut. 753
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1523
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.