Hadis Syafii No. 1525
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1525: Yahya bin Hasan mengabarkan kepada kami dari Al-Laits dan Hammad bin Salamah, dari Abu Az-Zubair, dan Jabir , ia mengatakan: Seorang lelaki dari kalangan Bani Udzrah memerdekakan seorang budak dengan akad tadbir. Hal tersebut sampai kepada Nabi , maka beliau bersabda, "Apakah kamu memiliki harta selainnya?" Ia menjawab, "Tidak." Rasulullah bersabda, "Siapakah yang akan membelinya dariku? " Maka, budak itu dibeli oleh Nu'aim bin Abdullah Al Adawi dengan harga 800 dirham. Kemudian Nabi datang dengan membawanya dan menyerahkan uang itu kepada lelaki tersebut, lalu beliau bersabda, "Mulailah dengan dirimu sendiri, bersedekahlah untuknya. Jika ada suatu kelebihan dari dirimu, maka itu untuk keluargamu. Jika masih ada suatu kelebihan, maka untuk kerabatmu. Jika masih ada suatu kelebihan dari kaum kerabatmu, maka untuk ini dan untuk itu." Beliau bermaksud ke sebelah kanan dan ke sebelah kirinya. 755
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1525
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.