Hadis Syafii No. 1529
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1529: Ibnu Abu Fudaik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, ia mengatakan: bahwa Abu Al Mu'tamir bin Amr bin Rafi' telah bercerita kepadanya dari Abu Khaldah Az-Zuraqi -mantan qadhi Madinah- yang mengatakan: Kami datang kepada Abu Hurairah mengadukan perihal seorang teman kami yang mengalami kebangkrutan, maka ia berkata, "Ini sama kasusnya dengan apa yang pernah diputuskan oleh Rasulullah , yaitu: 'Barangsiapa yang meninggal dunia atau mengalami kebangkrutan, maka pemilik barang lebih berhak menyita barangnya jika ia menemukannya masih dalam keadaan utuh'."759
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1529
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.