Hadis Syafii No. 1530

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٥٣٠: أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي يَحْيَى، عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ أَبِي فَرْوَةَ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْحَكَمِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، رَضِيَ اللَّهُ أَنَّ رَجُلَيْنِ، تَدَاعَيَا دَابَّةً فَأَقَامَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا الْبَيِّنَةَ أَنَّهَا دَابَّتَهُ نَتَجَهَا، فَقَضَى بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلَّذِي هِيَ فِي يَدَيْهِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1530: Ibnu Abu Yahya mengabarkan kepada kami dari Ishaq bin Abu Farwah, dari Amr bin Al Hakam, dari Jabir bin Abdullah : Bahwa ada 2 orang lelaki saling mengakui seekor unta kendaraan, lalu masing-masing pihak mengemukakan buktinya bahwa unta itu adalah miliknya. Maka, Rasulullah memutuskan bahwa unta itu adalah milik orang yang sedang memegangnya. 760

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1530
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1530

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini