Hadis Syafii No. 1531

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٥٣١: أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي يَحْيَى، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ كَانَ يَشْتَرِطُ عَلَى الَّذِي يُكْرِيهِ الْأَرْضَ أَنْ لَا يُعِرْهَا، وَذَلِكَ قَبْلَ أَنْ يَدَعَ عَبْدُ اللَّهِ الْكِرَاءَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1531: Ibnu Abu Yahya mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Ibnu Umar: Ia mensyaratkan bahwa orang yang menyewa lahannya tidak boleh meminjamkannya. Yang demikian itu dilakukan oleh Abdullah bin Umar sebelum ia meninggalkan sewa-menyewa lahan. 761

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1531
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1531

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini