Hadis Syafii No. 1536

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٥٣٦: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَسَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، أَنَّهُ قَالَ فِي شَهَادَةِ النِّسَاءِ عَلَى الشَّيْءِ مِنْ أَمْرِ النِّسَاءِ: «لَا يَجُوزُ فِيهِ أَقَلُّ مِنْ أَرْبَعٍ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1536: Muslim dan Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' bahwa ia pernah mengatakan sehubungan dengan kesaksian wanita terhadap sesuatu menyangkut perkara wanita, yaitu bahwa hal tersebut tidak boleh kurang dari kesaksian 4 orang. 766

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1536
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1536

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini