Hadis Syafii No. 1545

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٥٤٥: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ، أَنَّهُ سَمِعَ قَتَادَةَ، يَسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنِ الْقَطْعِ، فَقَالَ أَنَسٌ: «حَضَرْتُ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَطَعَ سَارِقًا فِي شَيْءٍ مَا يَسُرُّنِي أَنَّهُ لِي بِثَلَاثَةِ دَرَاهِمٍ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1545: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Humaid Ath-Thawil bahwa ia pernah mendengar Qatadah bertanya kepada Anas bin Malik, maka Anas menjawab, "Aku pernah berkunjung kepada Abu Bakar , maka dia menjatuhkan hukuman potong tangan terhadap seorang pencuri karena mencuri sesuatu yang harganya tidak mau kubeli dengan 3 dirham." 775

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1545
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1545

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini