Hadis Syafii No. 1546
🔤 Teks Arab
مسند الشافعي ١٥٤٦: أَخْبَرَنَا غَيْرُ وَاحِدٍ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «الْقَطْعُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا»
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1546: Telah mengabarkan kepada kami bukan hanya seorang dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Ali , ia berkata, "Hukuman potong tangan untuk mencuri seperempat dinar hingga lebih." 776
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1546
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.