Hadis Syafii No. 1551

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٥٥١: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ أَبِي حُسَيْنٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ مُعَلَّقٍ، فَإِذَا آوَاهُ الْجَرِينُ فَفِيهِ الْقَطْعُ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1551: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Al Husain, dari Amr bin Syu'aib, dari Nabi bahwa beliau pernah bersabda, 'Tidak ada potong tangan karena mencuri buah yang bergantung (pada pohonnya). Tetapi apabila telah ditaruh di tempat penjemurannya, maka padanya ada hukum potong tangan."781

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1551
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1551

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini