Hadis Syafii No. 1555
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1555: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dan Ubaidillah bin Abduilah, dari Ibnu Abbas , ia pernah mendengar Umar bin Al Khaththab berkata, "Hukuman rajam di dalam Kitabullah adalah hak atas orang yang berbuat zina dari kalangan kaum laki-laki dan wanita bila muhshan, yaitu: Jika ada bukti terhadapnya, atau ada kandungan atau pengakuan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1555
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.