Hadis Syafii No. 1571
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1571: Abdurrahman bin Zaid bin Aslam mengabarkan kepada kami dari ayahnya, dari Ibnu Umar, ia mengatakan bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah -aku duga perawi mengatakan- hati dan limpa."800
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1571
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.