Hadis Syafii No. 1571

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٥٧١: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، الْمَيْتَتَانِ: الْحُوتُ وَالْجَرَادِ، وَالدَّمَانِ، أَحْسِبُهُ قَالَ: الْكَبِدُ وَالطِّحَالُ "

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1571: Abdurrahman bin Zaid bin Aslam mengabarkan kepada kami dari ayahnya, dari Ibnu Umar, ia mengatakan bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah -aku duga perawi mengatakan- hati dan limpa."800

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1571
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1571

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini