Hadis Syafii No. 1576

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٥٧٦: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ أُعْمِرَ شَيْئًا فَهُوَ لَهُ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1576: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha, dari Jabir bahwa Nabi pernah bersabda, "Barangsiapa memberi sesuatu secara umra, maka sesuatu itu untuknya."804

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1576
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1576

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini