Hadis Syafii No. 1602
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1602: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ubaidillah bin Umar, dari Ayub bin Musa, dari Ibnu Syihab, dari Makhul dan Atha', semuanya mengatakan: Kami menjumpai orang- orang telah sepakat bahwa diyat orang muslim merdeka di zaman Nabi ialah 100 ekor unta. Lalu Umar bin Khaththab menaksir harga diyat tersebut untuk penduduk kota sebanyak 1000 dinar atau 12 ribu dirham. Sedangkan diyat wanita muslimah yang merdeka bila dia termasuk penduduk kota ialah 500 dinar atau 6 ribu dirham. Jika yang dikenai diyat adalah orang dari kalangan penduduk badui, maka diyatnya ialah 50 ekor unta; sedangkan jika dia adalah seorang wanita badui yang dibunuh oleh lelaki badui, maka diyatnya adalah 50 ekor unta juga. Seorang penduduk badui (pedalaman) tidak dibebankan untuk membayar dalam bentuk emas (dinar), tidak pula perak (dirham). 830
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1602
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.