Hadis Syafii No. 1603
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1603: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab: Bahwa Nabi telah memutuskan hukum dalam kasus janin yang mati dalam perut ibunya dengan denda memerdekakan seorang budak laki-laki atau budak perempuan. Lalu orang yang dikenakan sanksi denda itu berkata, ''Bagaimanakah aku harus membayar denda terhadap orang yang masih belum dapat makan, minum, berbicara dan menangis? Hal seperti ini jelas batil." Maka Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya orang ini tiada lain termasuk teman-temannya tukang tenung (peramal)."831
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1603
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.