Hadis Syafii No. 1604
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1604: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr, dari Thawus bahwa Umar bin Khaththab pernah berkata, "Aku menyerukan untuk ingat kepada Allah terhadap seseorang yang pernah mendengar dari Nabi suatu hadits mengenai masalah kandungan." Maka berdirilah Haml bin Malik bin Nabighah, lalu berkata, "Aku pernah memisahkan 2 orang budak perempuan milikku (yang sedang berkelahi), tetapi salah seorang darinya memukul yang lain dengan kayu tenda hingga si terpukul gugur kandungannya. Maka, Rasulullah memutuskan hukuman denda dalam kasus tersebut." Lalu Umar berkata, "Kami tidak dapat memutuskan masalah ini dengan hukum seperti itu melalui ra'yu (pendapat) kami sendiri." 832
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1604
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.