Hadis Syafii No. 1604

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٦٠٤: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ طَاوُسٍ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أُذَكِّرُ اللَّهَ امْرَأً سَمِعَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِينِ شَيْئًا، فَقَامَ حَمَلُ بْنُ مَالِكِ بْنِ النَّابِغَةِ فَقَالَ: كُنْتُ بَيْنَ جَارَتَيْنِ لِي، فَضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِمِسْطَحٍ فَأَلْقَتْ جَنِينًا مَيِّتًا، فَقَضَى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِغُرَّةٍ فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: إِنْ كِدْنَا أَنْ نَقْضِيَ فِي مِثْلِ هَذَا بِرَأْيِنَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1604: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr, dari Thawus bahwa Umar bin Khaththab pernah berkata, "Aku menyerukan untuk ingat kepada Allah terhadap seseorang yang pernah mendengar dari Nabi suatu hadits mengenai masalah kandungan." Maka berdirilah Haml bin Malik bin Nabighah, lalu berkata, "Aku pernah memisahkan 2 orang budak perempuan milikku (yang sedang berkelahi), tetapi salah seorang darinya memukul yang lain dengan kayu tenda hingga si terpukul gugur kandungannya. Maka, Rasulullah memutuskan hukuman denda dalam kasus tersebut." Lalu Umar berkata, "Kami tidak dapat memutuskan masalah ini dengan hukum seperti itu melalui ra'yu (pendapat) kami sendiri." 832

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1604
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1604

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini