Hadis Syafii No. 1605
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1605: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Syu'aib yang mengatakan: Dahulu Nabi menaksir harga diyat unta untuk penduduk kota sebanyak 400 dinar atau sebanding dengannya dalam bentuk uang perak (dirham). Beliau menyesuaikan diyat dengan harga unta, apabila unta sedang naik, maka dinaikkan pula jumlah diyat yang dibayar. Bila harga unta sedang turun, maka diyat pun diturunkan pula terhadap penduduk kota, sesuai dengan perkembangan harga unta. 833
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1605
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.