Hadis Syafii No. 1617

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٦١٧: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنِ ابْنِ أَبِي خَالِدٍ، عَنْ قَيْسٍ، عَنْ جَرِيرٍ قَالَ: كَانَتْ بَجِيلَةُ رُبُعَ النَّاسِ، فَقَسَمَ لَهُمْ عُمَرُ رُبُعَ السَّوَادِ فَاسْتَغَلُّوهُ ثَلَاثَ أَوْ أَرْبَعَ سِنِينَ، أَنَا شَكَكْتُ، ثُمَّ قَدِمْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَمَعِي فُلَانَةُ بِنْتُ فُلَانٍ امْرَأَةٌ مِنْهُمْ قَدْ سَمَّاهَا لَا يَحْضُرُنِي ذِكْرُ اسْمِهَا، فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «لَوْلَا أَنِّي قَاسِمٌ مَسْئُولٌ لَتَرَكْتُكُمْ عَلَى مَا قُسِمَ لَكُمْ، وَلَكِنِّي أَرَى أَنْ تَرُدُّوا عَلَى النَّاسِ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1617: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Khalid, dari Qais, dari Jarir, ia mengatakan bahwa bajilah adalah bagian untuk orang-orang (kaum muslim), maka khalifah membagikannya dalam bentuk kebun kurma, lalu mereka memanfaatkannya selama 3 atau 4 tahun —aku ragu—, kemudian aku menghadap Umar bin Khaththab dengan ditemani oleh si Fulanah binti Fulan, istri salah seorang dari mereka yang namanya telah disebut oleh perawi; tetapi ketika ia menyebutkan namanya, aku tidak hadir. Lalu Umar bin Khaththab berkata, "Seandainya aku bukan seorang pembagi yang bertanggung jawab, niscaya aku biarkan kalian mendapat apa yang telah dibagikan untuk kalian, tetapi aku berpendapat kalian harus mengembalikannya kepada orang-orang (kaum muslim)." 845

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1617
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1617

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini