Hadis Syafii No. 1618

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٦١٨: وَالَّذِي يُرْوَى مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي إِحْلَالِ ذَبَائِحَهُمْ إِنَّمَا هُوَ مِنْ حَدِيثِ عِكْرِمَةَ، أَخْبَرَنِيهِ ابْنُ الدَّرَاوَرْدِيِّ، وَابْنُ أَبِي يَحْيَى، عَنْ ثَوْرٍ الدِّيلِيِّ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ ذَبَائِحِ نَصَارَى الْعَرَبِ فَقَالَ قَوْلًا حَكَاهُ هُوَ إِحْلَالَهَا وَتَلَا: {وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ} [الْمَائِدَة: 51] " وَلَكِنَّ صَاحِبَنَا سَكَتَ عَنِ اسْمِ عِكْرِمَةَ، وَثَوْرٌ لَمْ يَلْقَ ابْنَ عَبَّاسٍ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1618: Dan yang diriwayatkan dari hadits Ibnu 'Abbas mengenai penghalalan sembelihan mereka sesungguhnya itu adalah hadits riwayat 'Ikrimah. Ibnu Ad-Darawardi dan Ibnu Abu Yahya menceritakan kepada kami dari Tsaur Ad-Daili, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas: Ibnu Abbas pernah ditanya mengenai sembelihan orang-orang Nasrani Arab, maka ia menjawab dengan kata-kata yang jelas menunjukkan bahwa hal itu halal, lalu ia membacakan firman-Nya, "Barangsiapa di antara kalian menjadikan mereka sebagai wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka" (Qs. Al Maaidah 5: 51) Akan tetapi, teman (murid) kami tidak menyebutkan nama Ikrimah, dan Tsaur tidak pernah berjumpa dengan Ibnu Abbas.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1618
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1618

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini