Hadis Syafii No. 1621
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1621: Fudhail bin Iyadh mengabarkan kepada kami dari Manshur, dari Tsabit, dari Sa'id bin Musayyab: Umar bin Khaththab telah memutuskan diyat orang Yahudi dan orang Nasrani masing-masing 4 ribu dirham, dan diyat orang Majusi sebesar delapan ratus.848
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1621
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.