Hadis Syafii No. 1623
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1623: Abdul Aziz bin Muhammad bin Abu Ubaid Ad-Darawardi mengabarkan kepada kami dari Yazid bin Abdullah bin Had, dan Muhammad bin Ibrahim, dari Busyr bin Sa'id, dari Abu Qais maula Amr bin Ash, dari Amr bin Ash bahwa ia pernah mendengar Rasulullah bersabda, "Apabila hakim memutuskan hukum dan berijtihad untuknya dan ternyata dia benar, maka baginya dua pahala. Apabila hakim memutuskan hukum, lalu berijtihad untuknya, kemudian ternyata ia keliru, maka baginya satu pahala"850 Yazid bin Had berkata, "Lalu aku menceritakan hadits ini kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, maka ia berkata, 'Memang seperti itulah yang diceritakan kepadaku oleh Abu Salamah dari Abu Hurairah ."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1623
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.