Hadis Syafii No. 1672

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٦٧٢: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الرِّجَالِ، عَنْ أُمِّهِ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْمُخْتَفِيَ وَالْمُخْتَفِيَةَ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِدْرِيسَ: وَقَدْ رُوِّيتُ أَحَادِيثَ مُرْسَلَةً عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْعُقُوبَاتِ وَتَوْقِيتِهَا تَرَكْنَاهَا لِانْقِطَاعِهَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1672: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Ar-Rijal, dari ibunya (yaitu Amrah binti Abdurrahman) bahwa Nabi SAW pernah bersabda,

"Terkutuklah lelaki dan wanita pencuri kain kafan (dengan menggali kuburan)."899

Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i mengatakan, "Aku telah meriwayatkan hadits-hadits mursal dari Nabi SAW mengenai hukuman-hukuman dan pembelaannya. Kami meninggalkannya karena semuanya berpredikat maqthu'."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1672
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1672

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini