Hadis Syafii No. 1683

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٦٨٣: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيِّ، عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ قَضَى فِي الْيَرْبُوعِ بِجَفْرٍ أَوْ جَفْرَةٍ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1683: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abdul Karim Al Jazari, dari Ubaidah bin Abdullah, dari Ibnu Mas'ud, dari ayahnya: Bahwa ia telah memutuskan dalam kasus berburu yarbu dengan denda seekor anak kambing jantan atau betina. 910

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1683
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1683

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini