Hadis Syafii No. 1683
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1683: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abdul Karim Al Jazari, dari Ubaidah bin Abdullah, dari Ibnu Mas'ud, dari ayahnya: Bahwa ia telah memutuskan dalam kasus berburu yarbu dengan denda seekor anak kambing jantan atau betina. 910
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1683
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.