Hadis Syafii No. 1684

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٦٨٤: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مُطَرِّفِ بْنِ طَرِيفٍ، عَنْ أَبِي السَّفَرِ، أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَضَى فِي أُمِّ حُبَيْنٍ بِحُلَّانٍ مِنَ الْغَنَمِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1684: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Mutharrif bin Tharif, dan Abu As-Safar: Bahwa Utsman bin Affan memutuskan dalam kasus membunuh Ummu Hubain dengan denda anak kambing yang masih kecil. 911

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1684
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1684

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini