Hadis Syafii No. 1720
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1720: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Hammad bin Salamah, dari Ziyad maula Bani Makhzum yang berpredikat tsiqah: Bahwa ada suatu kaum yang sedang ihram memperoleh seekor binatang buruan, maka Ibnu Umar berkata kepada mereka, “Kalian harus membayar dendanya." Mereka bertanya, "Apakah masing-masing dari kami diharuskan membayar denda, ataukah kami semuanya hanya membayar satu denda?" Ibnu Umar menjawab, "Sesungguhnya kalian ini orang-orang yang terpedaya lagi tidak mengerti, tidak diwajibkan atas kalian kecuali hanya membayar satu denda untuk kalian semua." 947
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1720
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.