Hadis Syafii No. 1720

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٧٢٠: أَخْبَرَنِي الثِّقَةُ، عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ، عَنْ زِيَادٍ، مَوْلَى بَنِي مَخْزُومٍ، وَكَانَ ثِقَةً، أَنَّ قَوْمًا حُرُمًا أَصَابُوا صَيْدًا فَقَالَ لَهُمُ ابْنُ عُمَرَ: «عَلَيْكُمْ جَزَاءٌ» فَقَالُوا: عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا جَزَاءٌ، أَوْ عَلَيْنَا كُلِّنَا جَزَاءٌ وَاحِدٌ؟ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: «إِنَّهُ لَمُغَرَّرٌ بِكُمْ، بَلْ عَلَيْكُمْ كُلِّكُمْ جَزَاءٌ وَاحِدٌ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1720: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Hammad bin Salamah, dari Ziyad maula Bani Makhzum yang berpredikat tsiqah: Bahwa ada suatu kaum yang sedang ihram memperoleh seekor binatang buruan, maka Ibnu Umar berkata kepada mereka, “Kalian harus membayar dendanya." Mereka bertanya, "Apakah masing-masing dari kami diharuskan membayar denda, ataukah kami semuanya hanya membayar satu denda?" Ibnu Umar menjawab, "Sesungguhnya kalian ini orang-orang yang terpedaya lagi tidak mengerti, tidak diwajibkan atas kalian kecuali hanya membayar satu denda untuk kalian semua." 947

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1720
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1720

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini