Hadis Syafii No. 1725

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٧٢٥: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أَصْحَابَهُ أَنْ يُهَجِّرُوا بِالْإِفَاضَةِ وَأَفَاضَ فِي نِسَائِهِ لَيْلًا وَطَافَ بِالْبَيْتِ عَلَى رَاحِلَتِهِ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنِهِ أَظُنُّهُ قَالَ: وَيُقَبِّلُ طَرَفَ الْمِحْجَنِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1725: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus, dari ayahnya: Bahwa Nabi memerintahkan para sahabat untuk melakukan thawaf Ifadhah pada siang hari, dan beliau melakukannya di malam hari bersama istri-istri beliau dengan memakai kendaraannya, beliau mengusap rukun dengan tongkatnya. Aku menduga bahwa dia (Thawus) mengatakan, "Dan beliau mencium ujung tongkatnya." 952

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1725
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1725

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini