Hadis Syafii No. 1746
🔤 Teks Arab
أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ، عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1746: Bagian dari apa yang belum pernah didengar oleh Ar-Rabi' dari Asy-Syafi'i dan ia berkata "Ketahuilah bahwa ini adalah bagian dari ucapan dan perkataannya yang aku dapati dalam kitab Al Kabir Al Mabsuth
Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abu Idris, dari Abu Tsa'labah, bahwa
Sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang memakan setiap hewan yang bertaring dari kalangan hewan-hewan pemangsa. 973
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1746
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.