Hadis Syafii No. 1759
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1759: Abdurrahman bin Hasan bin Qasim Al Azraqi mengabarkan kepada kami dari ayahnya, dari Alqamah bin Nadhlah bahwa Abu Sufyan bin Harb berdiri di halaman rumahnya dan memukulkan kakinya ke tanah, lalu berkata, "Batasan tanah, memang tanah itu mempunyai batasannya. Ibnu Farqad Al Aslami menduga bahwa aku tidak mengetahui mana yang hakku dan mana hak dia. Milikku adalah bagian yang putih, sedangkan miliknya adalah tanah yang hitam, dan bagiku batasan antara ini dan itu." Hal tersebut sampai kepada Umar bin Khaththab , maka ia berkata, "Tidak ada bagi seseorang selain dari apa yang dilingkari oleh pagarnya, sesungguhnya menghidupkan tanah itu ialah berupa tanah yang ditanami, galian, atau dikelilingi dengan tembok (pagar)." 986 Atsar ini merupakan contoh pembatalan yang dilakukan oleh Umar terhadap batasan tanah yang tidak memakai hal-hal tersebut dan perumpamaan mengenai tanah yang ada batasannya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1759
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.