Hadis Syafii No. 1773
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1773: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Atha' bin As-Sa ib, dan Abu Khair, dari Ali radliyallahu 'anhu
Mengenai seorang lelaki yang mengawini seorang wanita. Kemudian lelaki itu meninggal dunia, sedangkan ia belum mencampuri istrinya, belum pula menentukan mahar buatnya. Ali menyebutkan seperti berikut: Si istri berhak memperoleh warisan, dan ia dikenai iddah, tetapi tidak ada maskawin buatnya. 997
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1773
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.