Hadis Syafii No. 1775

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ١٧٧٥: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، أَخْبَرَنَا الزُّهْرِيُّ، أَخْبَرَنِي الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 1775: Sufyan mengabarkan kepada kami, Az-Zuhri menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sabrah menceritakan kepadaku dari ayahnya, ia mengatakan:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami dari nikah mut'ah. 999

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 1775
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 1775

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini