Hadis Syafii No. 1777
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 1777: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ayub bin Musa, dari Sa'id bin Abu Sa'id, dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda,
"Apabila budak perempuan seseorang dari kalian berbuat zina dan perbuatan zinanya itu jelas (terbukti), hendaklah dia menderanya sebagai hukuman had, tetapi janganlah dia memaki-makinya. Kemudian jika ia kembali melakukan perbuatan zina, dan perbuatan zina itu terbukti, hendaklah ia didera sebagai hukuman had, tetapi tidak boleh dicaci-maki. Selanjutnya bila dia kembali melakukan zina dan perbuatan zinanya itu terbukti, hendaklah dia didera sebagai hukuman had, tetapi tidak boleh dimaki-maki. Kemudian jika dia kembali melakukan zina dan perbuatan zinanya terbukti, hendaklah si pemilik menjualnya, sekalipun dengan harga seutas tambang (tali)." 1001
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 1777
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.