Hadis Syafii No. 259

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ٢٥٩: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْخَطْمِيُّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ، أَنَّهُ سَمِعَ رَجُلًا، مِنْ بَنِي وَائِلٍ يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَجِبُ الْجُمُعَةُ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إِلَّا امْرَأَةً، أَوْ صَبِيًّا، أَوْ مَمْلُوكًا»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 259: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Salamah bin Abdullah Al Khathmi menceritakan kepadaku dari Muhammad bin Ka'ab bahwa ia pernah mendengar seorang lelaki dari kalangan Bani Wa'il mengatakan: Nabi pernah bersabda, “Shalat Jum'at wajib atas setiap muslim, kecuali Wanita atau anak- anak atau hamba sahaya.”265

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 259
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 259

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini