Hadis Syafii No. 385
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 385: Muslim bin Khalid dan Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Ruwad mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' bin Abu Rabah: Bahwa Ibnu Abbas tidak memandang sebagai suatu masalah bila seseorang membatalkan puasa sunahnya. Lalu ia memberikan suatu perumpamaan untuk hal tersebut, yaitu: seorang lelaki hendak melakukan thawaf tujuh kali putaran, tetapi ternyata ia tidak dapat memenuhi seluruhnya, maka baginya pahala dari apa yang telah dilakukannya. Atau, ia shalat satu rakaat tanpa melanjutkannya dengan rakaat yang lain, maka baginya pahala dari apa yang telah dikerjakannya. 390
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 385
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.