Hadis Syafii No. 387

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ٣٨٧: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَعَبْدُ الْمَجِيدِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ كَانَ لَا يَرَى بِالْإِفْطَارِ فِي صِيَامِ التَّطَوُّعِ بَأْسًا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 387: Muslim dan Abdul Majid mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij dari Abu Az-Zubair dari Jabir bin Abdullah: Bahwa ia tidak melihat ada dosa dalam membatalkan puasa sunah. 392

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 387
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 387

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini