Hadis Syafii No. 405

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ٤٠٥: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي سُفْيَانَ، عَنْ رَجُلٍ، سَمَّاهُ ابْنَ سِعْرٍ، إِنْ شَاءَ اللَّهُ، عَنْ سِعْرٍ، أَخِي بَنِي عَدِيٍّ قَالَ: جَاءَنِي رَجُلَانِ فَقَالَا: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَنَا نُصَدِّقُ أَمْوَالَ النَّاسِ. قَالَ: فَأَخْرَجْتُ مَاخِضًا أَفْضَلَ مَا وَجَدْتُ، فَرَدَّاهَا عَلَيَّ وَقَالَا: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا أَنْ نَأْخُذَ الشَّاةَ الْحُبْلَى. قَالَ: فَأَعْطَيْتَهُمَا شَاةً مِنْ وَسَطِ الْغَنَمِ فَأَخَذَاهَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 405: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Ismail bin Umayah, dari Amr bin Abu Sufyan, dari seorang lelaki yang diberi nama oleh Ibnu Sa'r, Insya Allah, dari Sa'r —Bani Adi—, ia mengatakan: Dua orang lelaki datang kepadaku, lalu keduanya berkata, “Sesungguhnya Rasulullah telah mengutus kami sebagai pengumpul zakat orang-orang.” Sa'r melanjutkan kisahnya: Maka aku menyerahkan kepada keduanya seekor kambing yang bunting tua lagi yang paling baik, tetapi keduanya mengembalikan kambing itu kepadaku dan berkata, “Sesungguhnya Rasulullah melarang kami memungut kambing yang sedang bunting.” Sa'r melanjutkan kisahnya lagi: Maka aku berikan kepada keduanya seekor kambing yang pertengahan di antara ternak yang ada, maka barulah keduanya mau menerimanya. 410

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 405
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 405

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini