Hadis Syafii No. 405
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 405: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Ismail bin Umayah, dari Amr bin Abu Sufyan, dari seorang lelaki yang diberi nama oleh Ibnu Sa'r, Insya Allah, dari Sa'r —Bani Adi—, ia mengatakan: Dua orang lelaki datang kepadaku, lalu keduanya berkata, “Sesungguhnya Rasulullah telah mengutus kami sebagai pengumpul zakat orang-orang.” Sa'r melanjutkan kisahnya: Maka aku menyerahkan kepada keduanya seekor kambing yang bunting tua lagi yang paling baik, tetapi keduanya mengembalikan kambing itu kepadaku dan berkata, “Sesungguhnya Rasulullah melarang kami memungut kambing yang sedang bunting.” Sa'r melanjutkan kisahnya lagi: Maka aku berikan kepada keduanya seekor kambing yang pertengahan di antara ternak yang ada, maka barulah keduanya mau menerimanya. 410
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 405
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.