Hadis Syafii No. 406
🔤 Teks Arab
مسند الشافعي ٤٠٦: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: «لَا تَجِبُ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ»
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 406: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi, dari Ibnu Umar, ia berkata, “Harta benda tidak wajib dizakati sebelum mencapai masa satu tahun.” 411
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 406
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.