Hadis Syafii No. 409
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 409: Malik bin Anas dan Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami, keduanya dari Abdullah bin Dinar, dari Sulaiman bin Yasar, dari Irak bin Malik, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah telah bersabda, “Tidak ditetapkan kewajiban berzakat atas seorang muslim pada budaknya, tidak pula pada kudanya.” Ibnu Uyainah mengabarkan kepadaku dari Ayyub bin Musa, dari Makhul, dari Sulaiman bin Yasar, dari Irak bin Malik, dari Abu Hurairah, dari Nabi dengan redaksi hadits yang semisalnya. 414
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 409
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.