Hadis Syafii No. 437

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ٤٣٧: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يُحَلِّي بَنَاتَهُ وَجَوَارِيَهُ الذَّهَبَ ثُمَّ لَا يُخْرِجُ مِنْهُ الزَّكَاةَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 437: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia pernah memakaikan perhiasan emas kepada anak- anak perempuannya dan pelayan-pelayan wanitanya, kemudian ia tidak mengeluarkan zakatnya. 441

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 437
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 437

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini