Hadis Syafii No. 437
🔤 Teks Arab
مسند الشافعي ٤٣٧: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يُحَلِّي بَنَاتَهُ وَجَوَارِيَهُ الذَّهَبَ ثُمَّ لَا يُخْرِجُ مِنْهُ الزَّكَاةَ
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 437: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia pernah memakaikan perhiasan emas kepada anak- anak perempuannya dan pelayan-pelayan wanitanya, kemudian ia tidak mengeluarkan zakatnya. 441
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 437
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.