Hadis Syafii No. 449
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 449: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Ruzaiq bin Hukaim bahwa Umar bin Abdul Aziz pernah berkirim surat kepadanya, “Periksalah orang yang berlalu di depanmu dari kalangan kaum muslimin, lalu pungutlah (zakat) dari sebagian harta perdagangan mereka yang terlihat, yaitu dari tiap-tiap 40 dinar sebanyak 1 dinar. Untuk harta yang jumlahnya kurang (dari itu), maka menurut perhitungannya hingga sampai batas 20 dinar. Jika jumlahnya kurang sepertiga dinar (dari 20 dinar), maka biarkanlah barang perdagangan tersebut, dan jangan kamu pungut zakat darinya sedikitpun.” 453
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 449
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.