Hadis Syafii No. 465
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 465: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar:Di masa Rasulullah , ia menceraikan isterinya yang sedang haid. Umar berkata, “Lalu aku bertanya kepada Rasulullah mengenai hal tersebut, maka beliau menjawab, 'Perintahkanlah dia agar merujuknya, kemudian hendaklah ia memegangnya hingga suci, lalu haid lagi, keudian suci lagi (Sesudah itu), jika ia enghendaki ia boleh tetap memegangnya; dan jika ia suka menceraikannya, ia boleh menceraikannya sebelum mencampurinya. Yang demikian itu merupakan iddah yang telah diperintahkan oleh Allah bila wanita diceraikan'.” 469
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 465
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.