Hadis Syafii No. 466
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 466: Muslim dan Sa'id bin Sal ini mengabarkan kepada kami dan Ibnu Juraij, Abu Zubair mengabarkan kepadaku, ia pernah mendengar dari Abdurrahman bin Aiman mantan budak Azzah ketika bertanya kepada Abdullah bin Amr, sedangkan Abu Zubair mendengarnya secara langsung. Abdurrahman berkata, “Bagaimanakah pendapatmu tentang seorang lelaki yang menceraikan istrinya yang sedang haid?” Ibnu Amr menjawab, “Abdullah bin 'Umar pernah menceraikan istrinya yang sedang haid, maka Nabi bersabda, 'Perintahkanlah kepadanya agar merujuk istrinya. Apabila istrinya telah suci, ia boleh menceraikannya atau tetap memegangnya sebagai istri” Ibnu Umar berkata, “Allah 'Azza wa Jalla telah berfirman, 'Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)'.” (Qs. Ath-Talaq 65: 1)
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 466
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.