Hadis Syafii No. 468
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 468: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban, dari Muhammad bin Iyas bin Bakri, ia berkata, “Seorang lelaki menceraikan istrinya 3 kali sebelum ia bercampur dengannya, kemudian lelaki itu bermaksud mengawininya kembali. Lalu ia datang meminta fatwa dan bertanya kepada Abu Hurairah dan Abdullah bin Abbas , maka keduanya menjawab, “Kami berpendapat, kamu tidak boleh nikah dengannya sebelum dia kawin dengan suami selain engkau.” Lelaki itu berkata, “Sesungguhnya thalakku kepadanya hanya sekali ” Ibnu Abbas berkata, “Sesungguhnya engkau telah menghambur-hamburkan kelebihan yang ada di tanganmu.,” 472
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 468
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.