Hadis Syafii No. 475
🔤 Teks Arab
مسند الشافعي ٤٧٥: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يَحْتَجِمُ وَهُوَ صَائِمٌ، ثُمَّ تَرَكَ ذَلِكَ
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Syafi'i 475: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi' dari Ibnu Umar. Bahwa ia pernah berbekam ketika sedang berpuasa, setelah itu ia tidak melakukannya lagi."479
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Tidak Diketahui | |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Syafii
- Nomor Hadis: 475
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- **Status **: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.