Hadis Syafii No. 475

🔤 Teks Arab

مسند الشافعي ٤٧٥: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يَحْتَجِمُ وَهُوَ صَائِمٌ، ثُمَّ تَرَكَ ذَلِكَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Syafi'i 475: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi' dari Ibnu Umar. Bahwa ia pernah berbekam ketika sedang berpuasa, setelah itu ia tidak melakukannya lagi."479

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Syafii
  • Nomor Hadis: 475
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • **Status **: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Syafii No. 475

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini